Pada zaman Pemerintahan Hindia Belanda, Wilayah Kabupaten Lombok Barat merupakan salah satu Onder Afdeling di bawah Afdeling Lombok yakni Onder Afdeling van west Lombok yang dipimpin oleh seorang Controleur. Onder Afdeling menurut hierarkhi kelembagaan sama dengan Regenschap ( Kabupaten ).
Selanjutnya pada zaman Pemerintah Jepang, status Lombok Barat berubah menjadi daerah administratif yang disebut Bun Ken yang dikepalai oleh seorang Bun Ken Kanrikan. Status ini berlangsung sampai Jepang menyerahkan kekuasaan kepada sekutu Belanda (NICA).
Di bawah Pemerintah NICA, wilayah Indonesia Timur dijadikan beberapa wilayah adminisratif yang dinamakan Neo Landschappen termasuk di dalamnya semua bekas Afdelings ( Stb. No.15 th.1947). Di dalam wilayah Neo Landschap Lombok, wilayah Lombok Barat merupakan salah satu wilayah administratif yang dipimpin oleh seorang Hoofdvan Plastselijk Bestuur sebagai perubahan nama dari controleur.
Namun sesudah Konfrensi Meja Bundar dan berlangsung pemulihan kekuasaan Negara RI pada tanggal 27 Desember 1949, maka berdirilah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri atas beberapa Negara Bagian, di antaranya Negara Indonesia Timur (NIT). Menurut Undang-undang Pemerintahan Daerah NIT No.44 Tahun 1950 pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa wilayah administratif Lombok Barat menjadi daerah bagian yang otonom.
Namun dalam prakteknya, otonomi ini tidak pernah terlaksana sepenuhnya karena tidak dipimpin oleh Kepala Daerah Bagian melainkan oleh seorang Kepala Pemerintahan setempat yang sifatnya administratif belaka. Pada masa ini Daerah Lombok Barat membawahi wilayah administratif kedistrikan Ampenan Barat, Kedistrikan Ampenan Timur, Kedistrikan Tanjung, Kedistrikan Bayan, Kedistrikan Gerung, Asisten Kedistrikan Gondang dan Kepunggawaan Cakranegara. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 di mana daerah Indonesia dibagi habis dalam daerah Swatantra Tingkat I, Tingkat II, dan Tingkat III. Selanjutnya berdasarkan UU No.1 Tahun 1957, lahirlah UU No. 64 dan 69 tahun 1958 masing-masing tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT serta Daerah Tingkat II di dalam wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan yang diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1958. Oleh karena itu secara yuridis Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Barat sudah terbentuk sejak 14 Agustus 1958.
Kabupaten Lombok Barat dengan Luas Wilayah setelah pemekaran wilayah dengan Kabupaten Lombok Utara (KLU) sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2008 seluas 862,62 Km2 atau 86.262 Ha, yang sebelumnya seluas 1.672,15 Km2 atau 167.215 Ha, terletak antar 115,46’ sampai dengan 11.28 Bujur Timur, dan 8.120 sampai dengan 8.550 Lintang Selatan batas-batas wilayah yaitu Sebelah Utara Kabupaten Lombok Utara (KLU), sebelah Selatan Samudera Indonesia, sebelah Barat Selat Lombok dan Kota Madya Mataram, sebelah Timur Kabupaten Lombok Tengah terbagi dalam 10 (sepuluh) wilayah Kecamatan yaitu :
1. Kecamatan Gunungsari
2. Kecamatan Batulayar
3. Kecamatan Lingsar
4. Kecamatan Narmada
5. Kecamatan Labuapi
6. Kecamatan Kediri
7. Kecamatan Kuripan
8. Kecamatan Gerung
9. Kecamatan Lembar
10. Kecamatan Sekotong Tengah
Geografi
Dari luas wilayah Kabupaten Lombok Barat setelah pemekaran dengan Kabupaten Lombok Utara ( KLU) adalah : 862,62 Km2, atau 86.262 Ha. sebagian besar lahannya berupa hutan ( hutan lindung, hutan produksi ) mencapai 37.484,20 Ha atau 45,16 % dari total luas Kabupaten Lombok Barat, lahan pemukiman seluas 4.572 Ha atau 5,30 % dari luas Kabupaten Lombok Barat. Untuk pemanfaatan lahan pertanian yang produktif dengan irigasi teknis dan semi teknis dan tadah hujan seluas 13.208,71 Ha atau 15.31 % dari luas Kabupaten, sedangkan tegalan/ladang seluas 12.957 Ha atau 15,02 % dari Luas Kabupaten Lombok Barat.
Adapun lahan dimamfaatkan untuk perkebunan dan kebun campuran, serta Perkebunan rakyat seluas 8.803,86 Ha atau 10,21 % dari luas Kabupaten Lombok Barat, serta lahan lainnya seperti untuk peternakan dan perikanan.
Demografi
Hasil Registrasi penduduk (Reg.P) Tahun 2003 jumlah penduduk Kabupaten Lombok Barat sebanyak 695.101 Jiwa dengan laju pertumbuhan rata-rata per tahun sebesar 1,63 %, menurut hasil sensus nasional akhir Tahun 2005 sebesar 743.484 jiwa kemudian diperoleh data penduduk pada akhir tahun 2006 sebanyak 782.943 jiwa. Selanjutnya perkembangan jumlah penduduk Kabupaten Lombok Barat pada akhir Tahun 2007 sebanyak 796.107 jiwa, akhir tahun 2008 sebesar 814.071 jiwa, yang terdiri dari 398.446 jiwa penduduk laki-laki dan 415.625 jiwa, wanita dengan laju pertumbuhan rata-rata per tahun sebesar 2,49 %. Setelah pemekaran wilayah Kabupaten Lombok Barat dengan Kabupaten Lombok Utara (KLU), komposisi penduduk pada akhir tahun 2008, sebesar 814.071 jiwa, yaitu terdiri dari Kabupaten Lombok Barat sebanyak 603.223 jiwa ( 10 Kecamatan ) dan KLU sebesar 210.848 jiwa ( 5 kecamatan ).
(Sumber : situs web Depdagri RI dan http://www.lombokbaratkab.go.id/)
0 komentar:
Posting Komentar