Warung Internet

Home » » Penggerebekan Miras Menjelang Ramadhan

Penggerebekan Miras Menjelang Ramadhan

Sabtu, 21 Juli 2012 | 0 komentar

miras yang di tumpuk di Polresta Bima

Bagaimana proses penanganan kasus minuman keras (Miras) milik Jhon Singko sebanyak 1.524 botol yang digerebek warga Talabiu? Hingga kini dilaporkan tidak seperti penanganan kasus lainnya. Terkesan jalan di tempat. Sinyal itu jelas, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum diketahui Kejaksaan Negeri Raba Bima. Surat permohonan izin penyitaan barang bukti pun belum dikirim ke Pengadilan Negeri Raba Bima hingga hari kesepuluh.Ada apa? Mengapa? Itu sebagian pertanyaan publik dan praktisi hukum.


Dalam sorotan praktisi hukum Sulaiman MT, dalam kasus tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai amanat pasal 205 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), paling lambat tiga hari sejak BAP tuntas. Sulaiman mewakili suara para ulama sebelumnya yang menginginkan kasus itu diusut tuntas dan tentu saja pelakunya dihukum sesuai peraturan.


Jika ditengarai ada ketidakberesan dalam pemrosesan cairan haram itu yang ditandai dugaan penggiringan barang bukti ke Polda NTB, maka selayaknya kita meminta klarifikasi menyeluruh pada Polres Bima Kabupaten. Kesan ketidaktransparan mencuat ke permukaan, bahkan sudah merambah mereka yang memahami seluk-beluk hukum beracara. Jika level praktisi hukum saja sudah mencium gelagat aneh, maka publik pasti lebih dari itu. Jangan pula salahkan mereka jika menabur bermacam-macam kecurigaan. Ada dua sisi yang menarik dari belitan kasus ini.


Geliat Jhon Singko sudah menjadi “target” anggota Ormas keagamaan, karena penggerebekan di Penaraga dan Talabiu selalu bisa “diamputasi” meski agak terlambat. Nah, reaksi anggota Ormas itu tinggal dilanjutkan oleh aparat hukum dengan mengacu pada aturan dan kemaslahatan. Kasus yang kembali melibatkan Jhon Singko itu menjadi perhatian publik karena kemampuannya menjalankan bisnis haram di tengah perkampungan padat Penaraga dulu bisa lancar-lancar saja.


Sisi kedua, jika dugaan pengalihan barang bukti ke Polda NTB terbukti, maka itu sinyal bahwa ada “kekuatan” tersembunyi yang dimiliki oleh pemilik. Dugaan ini mesti segera diklarifikasi ke publik karena bisa menegaskan asumsi selama ini soal korelasi antara bisnis haram itu dengan pihak tertentu. Lepas dari itu, mesti diingatkan bahwa pemrosesan yang tidak transparan bisa memantik reaksi meluas, karena sentimen Miras sangat sensitif di Dana Mbojo. Apalagi, sebentar lagi umat Islam akan memasuki gelanggang Ramadan


Terbongkarnya Gudang Miras Talabiu ini berawal pada hari Minggu (8/7) siang yang lalu, warga Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima menggerebek bengkel milik Jhon Singko, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan Miras. Sebanyak 127 kardus atau 1.524 botol jenis Bir Bintang dan Anggur disita dari lokasi itu.


Penggerebekan di jalan lintas Bima-Tente itu terjadi sekitar pukul 11.00 WITA. Miras diamankan berkat laporan warga yang resah, karena peredaran barang memabukkan itu selama ini. Awalnya, Miras di bengkel itu digerebek oleh sejumlah anggota Ormas Islam yang geram terhadap peredaran miras di Woha dan sekitarnya. Nah, saat Miras itu dipindahkan dari truk fuso ke mobil boks, warga pun curiga.


Menurut Koordinator Divisi Solmad Hibah JAT Wilayah Nusra, Firmansyah, soal kronologis penggerebekan itu. Diceritakannya, saat berdiri di depan rumahnya sekitar pukul 11.00 WITA, melihat truk fuso dan mobil box sedang membongkar muatan. Dari awal memang sudah mencurigai aktivitas bongkar muat itu karena Jhon Singko sebelumnya diketahui sebagai bandar Miras. “Akhirnya saya utus salah seorang anggota saya untuk mengecek dan ternyata ia melihat ada dus yang diturunkan dari truk fuso dan dimasukkan ke dalam mobil box,” jelasnya seperti dikutip gomong.com.


Diakuinya, saat penggerebekan berlangsung tidak ada satupun anggota Kepolisian yang berada di lokasi tersebut. Setelah setengah jam penggerebekan berlangsung, pihak Kepolisian pun dihubungi dan tiba sekitar pukul 12.45 WITA. Dia menjanji akan terus mengawal kasus tersebut sampai Miras dimusnahkan. “Kami akan mengawalnya sampai pemusnahan dengan jumlah yang sama seperti saat penangkapan,” tegasnya.


Menurut pengakuan warga Talabiu, Hamid, bisnis Miras berkedok bengkel diduga telah lama dilakukan Jhon singko. Laporan tentang kecurigaan warga terhadap penimbunan dan peredaran Miras di bengkel tersebut telah lama dilakukan, namun tidak mendapat respon cepat dari aparat. Berbagai alasan dilontarkan aparat, sehingga kesulitan mengungkap dan menggerebek lokasi tersebut.


Masih kata Hamid, sejumlah warga yang kesal kemudian menggerebek tempat tersebut, setelah sebelumnya mengintai aktivitas pembongkaran Miras dari mobil box ke dalam bengkel. Oleh warga setempat, mobil tersebut disandera, kemudian menghubungi pihak Kepolisian. “Setelah polisi membuka bak mobil ratusan dus Miras berbagai merek tersusun rapi dan siap dibongkar dalam bengkel,” katanya kepada Bimakini.com.


Warga lainnya, Muklis, menceritakan, aktivitas penimbunan Miras di lokasi itu tergolong lihai. Pemilik bengkel sengaja mengelabui warga dan aparat, merekrut sejumlah preman dan pemuda pengangguran untuk menjaga gudang. Orang-orang suruhan itu sengaja dipelihara agar kegiatan itu tidak berani diganggu oleh masyarakat sekitar. “Pemilik Miras banyak merekrut pemuda pengangguran dan preman untuk bekerja sehingga warga takut,” ujarnya.


Sumber: www.bimakini.com
Editor : onco

Photobucket
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2012. Ƙɑɓɑr eN Te Be - All Rights Reserved
Template Modify by Onco Gamankz
Proudly powered by Blogger