Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tengah menggodok 3 rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang pengelolaan limbah tambang, kosentrat dan tenaga kerja perusahaan tambang.
"Penggodokan ketiga rancangan peraturan daerah itu sedang di sempurnakan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang membentuk tiga panitia khusus (pansus)". Kata Bupati Sumbawa Barat KH Zulkifli Muhadli, ketika di hubungi dari Mataram.
Ketiga pansus itu masing-masing menyempurnakan rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang limbah tambang (tailing), konsentrat (material hasil tambang) dan tenaga kerja di perusahaan tambang.
Zulkifli mengatakan, selama ini Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tidak memiliki kewenangan dalam pengelolahan limbah tambang, konsentrat dan ketenagakerjaan dalam perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), sehingga perlu dibuat regulasinya.
Acuan penggodokan raperda pengelolaaan tambang itu yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Untuk pengelolaan limbah tambang, Pansus dprd Kabupaten Sumbawa Barat, telah berkonsultasi dengan pejabat di kementerian terkait, dan para ahli pertambangan, khususnya yang berpengalaman di bidang pengelolaan tailing.
Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa Barat itu juga melibatkan tim pengkaji dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan peneliti senior dari Universitas Indonesia (UI) yang memiliki pengalaman meneliti dampak pembuangan tailing di Minahasa, Sulawesi Utara.
"Kami tidak mau berjudi soal tailing karena dampaknya akan sangat merugikan anak cucu kami di Kabupaten Sumbawa Barat ini. Bahkan, mungkin merugikan masyarakat di daerah sekitar lokasi pembuangan tailing Newmont," ujarnya.
Sejauh ini, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) membuang tailing di palung laut Teluk Senunu rata-rata 110.000 ton perhari setelah melalui berbagai proses agar aman terhadap lingkungan laut pada kedalaman lebih dari 1000meter di bawah permukaan laut.
Sementara pemerintah hanya bisa melakukan pemantauan pembuangan tailing itu secara berkala, karena keterbatasan anggaran, dan uji lingkungan pembuangan tailing pun tidak bisa dilakukan berkali-kali dalam setahun.
Karena itu, PTNNT berkewajiban melakukan uji laboratorium setiap 3 bulan sekali dan hasilnya dilaporkan ke pemerintah.
Zulkifli mengatakan, sudah saatnya pengelolaan tailing diatur dengan peraturan daerah agar dapat mengantisipasi dampaknya, sekaligus mendatangkan pendapatan bagi daerah.
"Selama ini kita tidak dapat apa-apa dari pengelolaan tailing Newmont, malah bahaya yang didapat buat anak cucu di kemudian hari," ujarnya.
Menurut dia, semestinya PTNNT tidak membuang tailing di palung laut tetapi di darat agar dapat di kontrol dampaknya.
"Saya sudah lihat di Boddington, Australia Barat. Tambang disana juga Newmont, tailingnya tidak dibuang di laut tetapi di darat. Mengapa tidak bisa begitu di Sumbawa Barat," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar